"Perang" KPK Vs Novanto Berlanjut

"Perang" KPK Vs Novanto Berlanjut

Jakarta, Lintasindo24.com - Bak peperangan, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ketua DPR Setya Novanto terduga kasus E-KTP memang seperti saling adu strategi. Untuk sementara, Novanto terlihat unggul setelah manuver sakitnya sementara bisa menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Novanto juga "unggul" karena eksepsi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan yang dilayangkan kepada Novanto ditolak hakim.

KPK sendiri tak kalah langkah. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Setya Novanto dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hingga saat ini hal tersebut masih dipertimbangakan lebih lanjut.

"Kesimpulan sakit atau tidak sakit bisa atau tidak bisa dilakukan riksa, itu bergantung pada keterangan dokter nanti. Itu dokter yang lebih punya kompetensi untuk menentukan itu," ujarnya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).

Pengecekan kondisi Novanto dilakukan bersama dokter dan tim penyidik. Selanjutnya KPK akan mengirimkan surat ke IDI. "Karena itu kita datang bersama tim penyidik bersama dokter dan membahas lebih lanjut apakah kita akan kirim surat ke IDI atau tidak," kata Febri. "Jadi kita masih lakukan proses pengecekan, kemudian kita bahas bersama sedang dipertimbangkan lebih lanjut," lanjutnya.

Sebelumnya tim penyidik dan dokter KPK kembali mendatangi RS Premier untuk mengetahui kondisi Ketua DPR Setya Novanto. KPK berkoordinasi dengan dokter yang menangani Novanto.

"Tadi dilakukan koordinasi pihak dokter, dan kondisi SN dilihat secara langsung oleh tim KPK. Dari koordinasi yang dilakukan dengan dokter, yaitu dokter spesialis jantung, dijelaskan bahwa kondisi kesehatan SN lebih baik, semakin baik dibanding hari Senin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9).

Febri mengatakan saat tim KPK menuju ruang pasien, Novanto sedang beristirahat. Novanto terlihat menggunakan infus, namun tidak menggunakan oksigen untuk pernapasan.

"Kami melihat pasien sedang dirawat atau sedang tidur. Hari Senin tidak dipasang infus, tadi terlihat dipasang infus. Tapi tidak ada bantuan pernapasan oksigen, jadi pasien sedang tidur," ujar Febri.

KPK juga menyatakan kondisi kesehatan Setya Novanto yang sakit tidak menghalangi penyidikan. Proses penyidikan Novanto akan terus berjalan. "Proses penyidikan berjalan terus, kita cukup banyak memeriksa saksi-saksi baru ya sampai dengan hari Jumat (22/9) kemarin sekitar 116 saksi sudah kita priksa dalam kasus ini," ujar Febri.

Febri mengatakan dalam beberapa waktu ke belakang masuk dalam proses pembuktian atau penguatan bukti transaksi keuangan. Nanti hal tersebut akan dibacakan dalam proses praperadilan.

"Akhir-akhir ini kita mulai masuk pada proses pembuktian atau penguatan bukti transaksi keuangan dan aliran dana yang diduga terkait proyek e-KTP ataupun terkait dengan tersangka," ucapnya.

Febri menerangkan ada hubungan yang jelas antara Novanto dengan beberapa perusahaan. Sehingga saat ini KPK sedang fokus pada pembuktian keuangan. "Kalau kita baca misalnya di jawaban KPK di proses praperadilan hubungannya jelas disana tersangka dan perusahan-perusahaan dan juga terdakwa lain sedang di proses hal lain seperti agustinus atau perusahaan lain. Kita fokus pada pembuktian keuangan," tutupnya.

Setya Novanto sendiri saat ini masih menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara. Dia rencananya akan menjalani operasi kedua pada awal pekan depan. "Memang kan yang seperti sudah diperiksa oleh dokter, kalau memang akan dilakukan tindak operasi kedua. Yang akan dilakukan Senin atau Selasa karena menunggu pengencer darahnya bekerja selama lima hari," kata istri Novanto, Deisti Novanto di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/9).

EKSEPSI KPK DITOLAK - Sementara itu, dalam persidangan praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Setya Novanto, Hakim praperadilan Cepi Iskandar menolak seluruh eksepsi KPK dan melanjutkan gugatan praperadilan Setya Novanto.

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. Ia menegaskan pemeriksaan materi praperadilan mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

"Berdasarkan hal di atas, agar hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi untuk melanjutkan proses pemeriksaan sidang praperadilan," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dilakukan setelah Cepi menskors sidang sekitar 2 jam. Dalam permohonannya, Setya Novanto menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyidikan karena masih ada penyidik Polri yang berstatus ganda atau masih aktif di Polri tetapi telah diangkat sebagai pegawai tetap KPK. Lalu KPK menjelaskan soal kompetensi absolut, di mana yang berwenang memeriksa hal tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara.

Akan tetapi hakim Cepi berpendapat bahwa permohonan pokok pemohon bukanlah meminta memeriksa soal status ganda penyidik KPK. Melainkan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, Cepi memutuskan menolak eksepsi KPK atau melanjutkan pemeriksaan praperadilan.

"Oleh karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN dan menjadi kewenangan praperadilan dengan demikian praperadilan. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam mengadili permohonan ini," kata Cepi.

Sedangkan eksepsi termohon, yang menyebut permohonan praperadilan pemohon telah memasuki materi perkara dan tentang dalil prematur yang meminta Novanto dikeluarkan dari penjara jika dalam proses praperadilan telah ditahan, akan dipertimbangkan hakim.

Selanjutnya hakim memeriksa alat bukti berupa dokumen dari pemohon. Pemohon lalu mengeluarkan alat bukti tersebut dari sebuah koper merah.

Hakim menjelaskan, alat bukti tersebut ada 21 dokumen. Namun KPK mempermasalahkan salah satu dokumen tersebut karena berisi konsep kinerja KPK dari tahun 2009-2011 yang diperoleh dari BPK.

KPK menanyakan mengapa dokumen yang bersifat rahasia itu bisa dimiliki oleh pemohon. Padahal dokumen tersebut berupa konsep.

"Dokumen P06 mengenai adanya laporan kinerja KPK tahun 2009-2011. Kami tanyakan kepada pemohon terkait perolehan dokumen tersebut. Tertulis konsep laporan BPK kinerja KPK. Apabila ada prosedur resmi yang ditempuh, boleh ditunjukkan mengenai surat permintaan laporan BPK terkait kinerja KPK," kata anggota biro hukum KPK Efi Laila Kholis.

Selanjutnya, pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, menjelaskan dokumen tersebut didapatkan secara resmi. Nantinya dia akan melampirkan pada hari Senin depan (25/9). "Yang Mulia, dokumen resmi kami dapatkan secara resmi. Terkait permohonannya yang sudah kami sampaikan pada BPK, akan kami sampaikan hari Senin," kata Ketut.

Walau tak sepaham, KPK menghargai ini. "Meskipun kami yakin seharusnya ada bagian dari permohonan praperadilan yang tidak bisa disidang di forum praperadilan (kompetensi absolut), kami hargai putusan sela tersebut," tanggap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/9).

KPK sendiri akan terus mengikuti proses persidangan, melawan materi gugatan pemohon, yakni pihak Setya Novanto. "Tentu KPK akan menghadapi proses lebih lanjut di persidangan mulai Senin depan," ucap Febri.
LihatTutupKomentar