Perda Zakat, Solusi Tangani Kemiskinan di Jember

Perda Zakat, Solusi Tangani Kemiskinan di Jember

Jember, Lintasindo24.com - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai bahwa zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi salah satu solusi untuk menangani persoalan kemiskinan. Ini menjadi alasan pemerintah memprakarsai rancangan peraturan daerah tentang zakat, infak, dan sedekah.

"Raperda ini merupakan salah satu instrumen mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Jember. Pernyataan tentang zakat tidak mampu mengentaskan kemiskinan dengan alasan orang miskin (mustahiq) lebih banyak daripada orang kaya (muzakki). tidak sepenuhnya salah, juga tidak sepenuhnya benar," kata juru bicara DPRD Jember Isa Mahdi, saat membacakan nota pengantar tujuh raperda prakarsa, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Senin (25/9/2017).

"Melihat kondisi masyarakat di daerah-daerah miskin, para pengemis, pengumpulan dana sosial di jalan-jalan dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan masjid , pengentasan kemiskinan akan terasa sulit. Tapi jika dana zakat, infak dan sedekah dikelola dengan baik, maka tidak mustahil kemiskinan dapat dituntaskan," tambah Isa.

Parlemen percaya pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat mengurangi kesenjangan sosial antara kaum berada dengan kaum miskin. "Juga sebagai alat pembersih dan penyucian harta yang merupakan perintah Alquran, dalam Surat Al-Baqaraah ayat 43 dan Surat At-Taubah ayat 103," kata Isa.

Isa mengingatkan, pasal 34 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. "Kemudian dalam ayat 2 dinyatakan negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar serta melakukan pemberdayaan kepada mereka," katanya.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember melansir, persentase jumlah penduduk miskin di kabupaten Jember 2017 sebesar 10,97 persen. "Dengan angka ini Jember menempati peringkat ke-17 dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur," kata Isa.

"Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini menjadi dasar inisiatif DPRD Kabupaten Jember untuk turut andil memberikan landasan yuridis, agar masyarakat miskin segera dituntaskan untuk kesejahteraan dan kehidupan yang lebih layak melalui peraturan daerah," jelas Isa
LihatTutupKomentar